“SIAP,
YANG MULIA…”
Saya
bukanlah orang yang suka mengikuti berita kriminal maupun berita hukum. Setiap
kali membaca surat kabar, kolom berita tentang keduanya selalu saya lewati.
Begitupun ketika menonton televisi. Setiap topik tentang keduanya muncul, saya
selalu pindah ke channel lain, atau kalaupun saya tetap bertahan di channel
tersebut, pikiran dan perhatian tidak tercurah ke arahnya. Akan tetapi, karena saat
ini kita dihebohkan dengan kasus penembakan anggota Polri oleh anggota Polri
lainnya di rumah dinas seorang jenderal polisi, dan berita tersebut benar-benar
mendominasi media massa, maka mau tidak mau akhirnya saya menoleh dan mengikuti
jalannya persidangan melalui channel media mainstream semisal Kompas TV, Metro
TV, ataupun TV One.
Sebagai orang bahasa, perhatian saya lebih
banyak tertuju pada bahasa yang digunakan selama persidangan. Tindak tutur dan
diksi yang digunakan baik oleh majelis hakim, para penasehat hukum, jaksa
penuntut umum, para saksi, maupun para terdakwa adalah aspek bahasa yang bagi
saya sangat menarik untuk dicermati.
Sebutan
YANG MULIA bagi hakim adalah hal pertama yang bagi saya sangat menarik. Apapun
posisinya, mereka yang ada di persidangan memanggil hakim dengan sebutan yang
mulia. Jaksa penuntut umum, pengacara, saksi, maupun terdakwa semuanya
menyebut hakim dengan sebutan ‘yang mulia’. Terkait dengan pangkat dan
kedudukan, ‘mulia’ bermakna tinggi dan terhormat. Jadi, ketika seorang hakim
disebut dengan ‘yang mulia’, maka dia dianggap sebagai figure yang sangat
terhormat sehingga layak untuk dimuliakan.
Seorang
hakim memang layak disebut ‘yang mulia’ karena kemuliaan tugasnya. Hakim
bertindak sebagai penengah diantara pihak-pihak yang berseteru. Hakim juga
bertindak sebagai pemutus perkara. Dia yang memutuskan siapa yang benar dan
siapa yang salah dalam sebuah perkara. Untuk menjadi adil bagi pihak yang
berperkara bukanlah perkara yang mudah. Untuk bisa memutus perkara dengan adil hakim
harus memilik kecerdasan pikiran, kebeningan hati, dan kelancaran lisan di atas
rata-rata.
Dengan
kecerdasan intelektual di atas rata-ratalah seorang hakim bisa menganalisis
bukti-bukti berserak yang sepintas tidak saling berkaitan menjadi satu kesatuan
hingga bisa menjadi bukti dengan kebenaran yang tidak terbantahkan. Hanya dengan
kecerdasan di atas rata-ratalah seorang hakim bisa menjawab argumentasi dan
bukti yang diajukan pihak-pihak yang berperkara. Dengan kebeningan hati,
seorang hakim bisa menggunakan mata hatinya untuk melihat kebenaran. Hati yang
bening bisa menembus ruang dan waktu. Hati yang bening bisa merasakan apakah
seseorang berbohong atau jujur. Hati yang bening akan senantiasa berpihak pada
kebenaran. Hati yang bening akan senantiasa mengikuti suara hati yang selalu
berpihak pada kebenaran. Kelancaran lisan berkontribusi besar pada kelancaran
hakim dalam memutus perkara. Lisan yang lancer memungkinkannya untuk
mengartikulasikan argumentasi yang kuat untuk mematahkan pembenaran yang
disampaikan pihak yang berperkara. Dengan lisan yang lancar, hakim bisa
menyampaikan putusan dengan jelas sehingga bisa dipahami dan diterima semua
pihak.
Dengan
kelebihan tiga perkara tadi, hakim menjadi sosok yang tinggi di mata orang
sekitarnya sehingga dia sangat disegani. Karena itulah, tidak mengherankan bila
‘yang mulia’ selalu dilekatkan pada diri seorang hakim. Jadi, sebutan ‘yang
mulia’ yang disematkan kepada hakim mengandung pesan bahwa seorang hakim harus
senantiasa mengedepankan kebenaran hingga keputusan yang diambil senantiasa
berkeadilan bagi semua karena bukankah kebenaran dan keadilan selalu berdampingan dengan kemuliaan?
Hal
lain yang menarik dalam persidangan kasus Sambo adalah penggunaan kata ‘SIAP’
yang secara konsisten diucapkan oleh para saksi dan terdakwa yang berasal dari komunitas
keluarga mantan Jenderal Polisi Ferdi Sambo. Perlu diketahui bahwa kasus ini
menghadirkan banyak sekali saksi dan terdakwa yang notabene adalah ajudan dan
asisten rumah tangga (ART) sang mantan Jenderal.
Selama
persidangan, para ajudan dan ART sangat sering menggunakan kata SIAP ketika harus
mengiyakan pertanyaan atau membenarkan pernyataan hakim, jaksa penuntut umum,
maupun pengacara. Dialog antara Hakim Morgan Simanjuntak dengan terdakwa/saksi
Richard Eliezer berikut salah satu contohnya:
Hakim : kamu diperiksa berapa kali?
Richard : Banyak kali, Yang Mulia…
Hakim : Banyak kali..?
Richard : Siap, Yang Mulia…
Di dialog
tersebut, Hakim Morgan Simanjuntak mengkonfirmasi atau memastikan bahwa Richard
diperiksa berkali-kali. Sebagai pertanyaan yang sifatnya penegasan, pertanyaan
tersebut memerlukan jawaban ‘Ya’ atau ‘tidak’, bukan ‘siap’ seperti yang
diperlihatkan oleh Richard.
Ketika
digunakan dalam percakapan, kata ‘siap’ dipakai untuk merespons sebuah
perintah, instruksi, atau saran. Dengan menyebut kata ‘siap’, maka yang
bersangkutan menyatakan bahwa dia dalam kondisi yang serba memungkinkan untuk
menjalankan perintah, instruksi, ataupun saran yang diberikan. Dengan
karakteristik seperti ini, maka kata ‘siap’ adalah respons dari kalimat imperatif
atau kalimat perintah, bukan kalimat penyataan yang sifatnya penegasan.
Pertanyaan
berikutnya: mengapa kata ‘siap’ sangat sering digunakan untuk mengiyakan atau
membenarkan peryataan di persidangan kasus yang menghebohkan ini? Hal ini bisa
jadi karena relasi kuasa antara atasan dan bawahan di komunitas mereka sangat
kuat. Kuatnya relasi secara tidak langsung seperti doktrin bahwa bawahan harus senantiasa
siap menjalankan tugas dan perintah atasan, kapanpun, di manapun, dan dalam
bentuk apapun. Hal inilah yang akhirnya membuat jawaban ‘siap’ seperti otomatis
mereka ucapkan ketika harus merespons perkataan seseorang yang bersosial status
lebih tinggi dari mereka. Relasi kuasa yang sangat kuat menjadikan mereka
sangat mekanistis dalam berbahasa.
‘Yang
mulia’ dan ‘siap’ adalah dua istilah yang sangat sering muncul di persidangan
kasus yang menghebohkan ini. Terlepas dari menariknya membahas keduanya dan
temuan-temuan linguitik lain di persidangan, saya berdoa semoga kasus ini
segera selesai dengan penyelesaian yang berkeadilan karena berdasar pada
kebenaran sehingga kemuliaan para penegak hukum benar-benar bisa tercapai.
Semoga.
Malang, 7
Desember 2022 (Rabu)
.png)
Semoga para hakim selalu diberikan kebeningan hati. Catatan yang menarik bunda🤗
BalasHapusThank you, Sist....
BalasHapus