Rabu, 07 Desember 2022

'SIAP, YANG MULIA'

 

“SIAP, YANG MULIA…”

Saya bukanlah orang yang suka mengikuti berita kriminal maupun berita hukum. Setiap kali membaca surat kabar, kolom berita tentang keduanya selalu saya lewati. Begitupun ketika menonton televisi. Setiap topik tentang keduanya muncul, saya selalu pindah ke channel lain, atau kalaupun saya tetap bertahan di channel tersebut, pikiran dan perhatian tidak tercurah ke arahnya. Akan tetapi, karena saat ini kita dihebohkan dengan kasus penembakan anggota Polri oleh anggota Polri lainnya di rumah dinas seorang jenderal polisi, dan berita tersebut benar-benar mendominasi media massa, maka mau tidak mau akhirnya saya menoleh dan mengikuti jalannya persidangan melalui channel media mainstream semisal Kompas TV, Metro TV, ataupun TV One.

          Sebagai orang bahasa, perhatian saya lebih banyak tertuju pada bahasa yang digunakan selama persidangan. Tindak tutur dan diksi yang digunakan baik oleh majelis hakim, para penasehat hukum, jaksa penuntut umum, para saksi, maupun para terdakwa adalah aspek bahasa yang bagi saya sangat menarik untuk dicermati.

Sebutan YANG MULIA bagi hakim adalah hal pertama yang bagi saya sangat menarik. Apapun posisinya, mereka yang ada di persidangan memanggil hakim dengan sebutan yang mulia. Jaksa penuntut umum, pengacara, saksi, maupun terdakwa semuanya menyebut hakim dengan sebutan ‘yang mulia’. Terkait dengan pangkat dan kedudukan, ‘mulia’ bermakna tinggi dan terhormat. Jadi, ketika seorang hakim disebut dengan ‘yang mulia’, maka dia dianggap sebagai figure yang sangat terhormat sehingga layak untuk dimuliakan.

Seorang hakim memang layak disebut ‘yang mulia’ karena kemuliaan tugasnya. Hakim bertindak sebagai penengah diantara pihak-pihak yang berseteru. Hakim juga bertindak sebagai pemutus perkara. Dia yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sebuah perkara. Untuk menjadi adil bagi pihak yang berperkara bukanlah perkara yang mudah. Untuk bisa memutus perkara dengan adil hakim harus memilik kecerdasan pikiran, kebeningan hati, dan kelancaran lisan di atas rata-rata.

Dengan kecerdasan intelektual di atas rata-ratalah seorang hakim bisa menganalisis bukti-bukti berserak yang sepintas tidak saling berkaitan menjadi satu kesatuan hingga bisa menjadi bukti dengan kebenaran yang tidak terbantahkan. Hanya dengan kecerdasan di atas rata-ratalah seorang hakim bisa menjawab argumentasi dan bukti yang diajukan pihak-pihak yang berperkara. Dengan kebeningan hati, seorang hakim bisa menggunakan mata hatinya untuk melihat kebenaran. Hati yang bening bisa menembus ruang dan waktu. Hati yang bening bisa merasakan apakah seseorang berbohong atau jujur. Hati yang bening akan senantiasa berpihak pada kebenaran. Hati yang bening akan senantiasa mengikuti suara hati yang selalu berpihak pada kebenaran. Kelancaran lisan berkontribusi besar pada kelancaran hakim dalam memutus perkara. Lisan yang lancer memungkinkannya untuk mengartikulasikan argumentasi yang kuat untuk mematahkan pembenaran yang disampaikan pihak yang berperkara. Dengan lisan yang lancar, hakim bisa menyampaikan putusan dengan jelas sehingga bisa dipahami dan diterima semua pihak.

Dengan kelebihan tiga perkara tadi, hakim menjadi sosok yang tinggi di mata orang sekitarnya sehingga dia sangat disegani. Karena itulah, tidak mengherankan bila ‘yang mulia’ selalu dilekatkan pada diri seorang hakim. Jadi, sebutan ‘yang mulia’ yang disematkan kepada hakim mengandung pesan bahwa seorang hakim harus senantiasa mengedepankan kebenaran hingga keputusan yang diambil senantiasa berkeadilan bagi semua karena bukankah kebenaran dan  keadilan selalu berdampingan dengan kemuliaan?

Hal lain yang menarik dalam persidangan kasus Sambo adalah penggunaan kata ‘SIAP’ yang secara konsisten diucapkan oleh para saksi dan terdakwa yang berasal dari komunitas keluarga mantan Jenderal Polisi Ferdi Sambo. Perlu diketahui bahwa kasus ini menghadirkan banyak sekali saksi dan terdakwa yang notabene adalah ajudan dan asisten rumah tangga (ART) sang mantan Jenderal.

Selama persidangan, para ajudan dan ART sangat sering menggunakan kata SIAP ketika harus mengiyakan pertanyaan atau membenarkan pernyataan hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara. Dialog antara Hakim Morgan Simanjuntak dengan terdakwa/saksi Richard Eliezer berikut salah satu contohnya:

Hakim          : kamu diperiksa berapa kali?

Richard        : Banyak kali, Yang Mulia…

Hakim          : Banyak kali..?

Richard        : Siap, Yang Mulia…

Di dialog tersebut, Hakim Morgan Simanjuntak mengkonfirmasi atau memastikan bahwa Richard diperiksa berkali-kali. Sebagai pertanyaan yang sifatnya penegasan, pertanyaan tersebut memerlukan jawaban ‘Ya’ atau ‘tidak’, bukan ‘siap’ seperti yang diperlihatkan oleh Richard.

                            Hakim Morgan Simanjuntak sedang berdialog dengan saksi/terdakwa Richard

Ketika digunakan dalam percakapan, kata ‘siap’ dipakai untuk merespons sebuah perintah, instruksi, atau saran. Dengan menyebut kata ‘siap’, maka yang bersangkutan menyatakan bahwa dia dalam kondisi yang serba memungkinkan untuk menjalankan perintah, instruksi, ataupun saran yang diberikan. Dengan karakteristik seperti ini, maka kata ‘siap’ adalah respons dari kalimat imperatif atau kalimat perintah, bukan kalimat penyataan yang sifatnya penegasan.

Pertanyaan berikutnya: mengapa kata ‘siap’ sangat sering digunakan untuk mengiyakan atau membenarkan peryataan di persidangan kasus yang menghebohkan ini? Hal ini bisa jadi karena relasi kuasa antara atasan dan bawahan di komunitas mereka sangat kuat. Kuatnya relasi secara tidak langsung seperti doktrin bahwa bawahan harus senantiasa siap menjalankan tugas dan perintah atasan, kapanpun, di manapun, dan dalam bentuk apapun. Hal inilah yang akhirnya membuat jawaban ‘siap’ seperti otomatis mereka ucapkan ketika harus merespons perkataan seseorang yang bersosial status lebih tinggi dari mereka. Relasi kuasa yang sangat kuat menjadikan mereka sangat mekanistis dalam berbahasa.

‘Yang mulia’ dan ‘siap’ adalah dua istilah yang sangat sering muncul di persidangan kasus yang menghebohkan ini. Terlepas dari menariknya membahas keduanya dan temuan-temuan linguitik lain di persidangan, saya berdoa semoga kasus ini segera selesai dengan penyelesaian yang berkeadilan karena berdasar pada kebenaran sehingga kemuliaan para penegak hukum benar-benar bisa tercapai. Semoga.

 

Malang, 7 Desember 2022 (Rabu)


2 komentar:

Mbakyu Anjarwati

  Mbakyu Anjarwati                  Mbakyu adalah sebutan bagi perempuan yang lebih tua atau karena dianggap lebih tua. Kakak kandung pe...